Kamis, 16 Desember 2010

JAWABAN POST TEST 2

tugas jawaban post test
1.E 2.E3.D 4.E 5.E 6.A 7.E 8.D 9.A 10.D 11.B 12.A 13.A 14.E 15.B 16.B 17.C 18.D 19.D 20.E 21.B 22.E 23.E 24.E 25.C 26.E 27.C 28.E 29.E 30.E

Selasa, 14 Desember 2010

KLONING

KLONING
KLONING Definisi: Pembiakan adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya.
Terapan: Kloning bisa diterapkan terhadap tumbuhan, binatang bahkan manusia.
Prosedur Kloning: Kloning dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) yang telah diambil ini selnya (nukleus) dari tubuh manusia yang selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita.
Perbandingan antara Pembuahan Alami dengan Kloning: Pembuahan alami berasal dari proses penyatuan sperma yang mengandung 23 kromosom dan ovum yang mempunyai 23 kromosom. Ketika menyatu jumlah kromosomnya menjadi 46.
Jadi anak yang dihasilkan akan mempunyai ciri ciri yang berasal dari kedua induknya.
Dalam proses kloning, sel yang diambil dari tubuh manusia telah mengandung 46 kromosom, sehingga anak yang dihasilkan dari kloning hanya mewarisi sifat-sifat dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh.
Hukum Kloning: a) Kloning tumbuhan dan hewan Memperbaiki kualitas dan produktivitas tanaman dan hewan menurut syara’ termasuk mubah. Memanfaatkan tanaman dan hewan, melalui proses kloning, untuk mendapatkan obat hukumnya sunnah. Sebab berobat hukumnya sunnah. Innallaha azza wa jalla kaitsu kholaqodda’a kholaqodda wa ‘a fatadawau "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kamu" (HR. Imam Ahmad) b) Kloning Embrio Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri atas pertemuan sel sperma suami dengan sel telur istri. Sel embrio itu kemudian diperbanyak hingga berpotensi untuk membelah dan berkembang. Setelah dipisahkan sel embrio itu selanjutnya dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan istri). Kalau ini yang terjadi maka hukumnya haram. Akan tetapi jika sel-sel embrio itu ditanamkan ke dalam rahim pemilik sel telur, maka kloning tersebut hukumnya mubah. c) Kloning Manusia Walaupun dengan alasan untuk memperbaiki keturunan; biar lebih cerdas, rupawan lebih sehat, lebih kuat dll, kloning manusia hukumnya haram. Dalil keharamannya adalah sebagai berikut: 1) Proses kloning tidak alami Wa ‘abbahu kholaqozzau jainiz zakaro wal untsa min nutfatin idza tumna (Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani yang dipancarkan. QS An Najm 45-46) 2) Produk kloning tidak mempunyai ayah Yaa ayyuhannnas, inna kholagnakum, min zakarin wa untsa (Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. QS. Al Hujarat 13) Ud ‘uhum li aba’ihim huwa ‘aqsyatu indallah Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah) QS Al Ahzab 5) 3) Kloning manusia menghilangkan nasab (garis keturunan) Islam mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan oleh Ibnu Abas RA Manin tasaba ilaa ghoiri abihi, autawalla ghoiro muwalihi, fa’alaihi laknatullah wal malaikatihi wan nasi aj’main (HR; Ibnu Majah) (Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (budak) bertuan kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia) 4) Kloning mencegah pelaksanaan banyak hukum syara; hukum perkawinan, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, hak waris, hubungan kemahraman, dll. Kloning juga menyalahi fitrah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KLONING


Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini saat Allah menciptakan manusia. Dia juga membekali akal dan Pikiran untuk dapat mengetahui atas kebesaran penciptanya, serta menambah keimanannya.
Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat maju saat ini, banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk bisa memperoleh keturunan baik dengan alami ataupun dengan bantuan teknologi. Keinginan untuk mendapatkan keturunan mendorong pasangan suami istri melakukan berbagai usaha. Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah kloning
Peneliti sering tidak menyadari bahwasannya di dalam tubuh kita ini terdiri dari ribuan sel yang bentuk dan fungsinya beraneka ragam. Setiap sel yang sejenis akan membentuk organ. Mereka membentuk suatu kesatuan yang disebut sistem. Demikian Allah yang maha penyayang yang telah menciptakan manusia dengan kesempurnaan.
Berkat kemajuan yang sudah dicapai, maka tidak mengherankan bila sebuah rekayasa genetika dan bio teknologi menjadi suatu kajian yang ilmiah, serta prestasi ilmu pengetahuan yang spektakuler dan penuh kontroversi. Seperti hanya keberhasilan kloning hewan yang dilakukan oleh ilmuwan Inggris yang bernama Dr. Ian Wilmut terhadap seekor domba yang diberi nama Dolly.
Istilah kloning atau klonasi berasal dari kata clone (bahasa Greek) atau klona, yang secara harfiah berarti potongan/pangkasan tanaman. Dalam hal ini tanam-tanaman baru yang persis sama dengan tanaman induk dihasilkan lewat penanaman potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan tanaman jantan dan betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat dimengerti bahwa praktek perbanyakan tanaman lewat potongan/pangkasan tanaman telah lama dikenal manusia. Karena tidak adanya keterlibatan jenis kelamin, maka yang dimaksud dengan clonasi adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup (atau reproduksi) secara seksual. Hasil perbanyakan lewat cara semacam ini disebut klonus/klona, yang dapat diartikan sebagai individu atau organisme yang dimiliki genotipus yang identik.
Klon atau clone berasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan (tanaman). Istilah ini semula digunakan untuk potongan/pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini, setelah mengalami kemajuan tehnologi sudah berubah menjadi rekayasa genetika.
Selama ini reproduksi aseksual hanya terjadi pada bakteri, serangga, cacing tanaman. Dengan perkembangan bioteknologi, para ahli genetika menemukan cara reproduksi makhluk tanpa harus melalui proses pertemuan sperma dan sel ovum yakni dengan mereplikasi (meng-copy) fragmen DNA yang akan di kloning dari sel suatu makhluk hidup seperti sel rambut, tulang, otot, dll.
Kloning manusia menjadi isu pembicaraan semakin menarik para ulama akhir-akhir ini. Sejak keberhasilan kloning Domba 1996, muncullah hasil kloning lain pada monyet (2000), lembu (2001), sapi (2001), kucing (2001) dan dikomersialkan pada 2004, kuda (2003), anjing, serigala dan kerbau. Selain itu, beberapa lembaga riset telah berhasil mengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan. Kloning bagian tubuh manusia dilakukan untuk kebutuhan medis, seperti tangan yang hilang karena kecelakaan dapat dikloning baru, begitu juga jika terjadi ginjal yang rusak (gagal ginjal). Dan terakhir, ada dua berita pengkloningan manusia yakni Dokter Italia Kloning Tiga Bayi dan Dr. Zavos Mulai Kloning Manusia.
Kloning manusia mempunyai proses atau cara yang hampir sama dengan proses bayi tabung. Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan) ditanam di dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan di kloning. Proses selanjutnya sebagaimana pada kehamilan biasa.
Kloning terhadap manusia merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme.
Untuk reproduksi makhluk hidup secara aseksual (tanpa diawali proses pembuahan sel telur oleh sperma, tapi diambil dari inti sebuah sel). Dalam cloning manusia (human cloning), selain dibutuhkan sel yang akan dikloning, dibutuhkan pula ovum (sel telur) dan rahim. Tanpa ovum tidak bisa dikloning dan tanpa rahim, sel yang dikloning pada ovum akan mati.
Permasalahan kloning merupakan permasalahan kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.
Para ulama yang mengharamkan kloning manusia memiliki beberapa dalil yang menguatkan pendapat mereka. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway¬atkan dari Ibnu 'Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
"Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram."(HR Muslim)
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul terse-but, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempun¬yai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.
Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى
"dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan." (QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman :
أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ يُمْنَى ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى
"Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya." (QS. Al Qiya>mah : 37-38)
Pendapat diatas juga didukung oleh KH Ali Yafi, beliau mengatakan manusia tidak dapat disamakan dengan hewan dan tumbuhan untuk dikloning. Jika tetap disamakan dengan hewan dan tumbuhan, derajat manusia akan turun. Oleh karena itu kloning manusia haram.
Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara', seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun¬gan 'as}abah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Dari beberapa pandangan ulama kontemporer seperti Quraish Shihab, Ali Yafi, Abdel Mufti Bayoumi, Yusuf Al-Qardhawi, HM Amin Abdullah dan masih banyak lagi ulama-ulama yang lain.
Penulis mempunyai pendapat yang berbeda tentang kemahraman melakukan kloning manusia , hal ini disebabkan kloning merupakan hal yang patut di sukuri karena sebagai salah satu penemuan yang dapat dimanfaatkan sebagai solusi bagi pasangan yang mengalami gangguan ketidak suburan.
Penulis beralasan di karenakan argumen dari pandangan ulama kontemporer sangatlah umum dan tidak ada spesifikasi masalah. Sedangkan penulis beranggapan dengan membolehkan dilakukannya bayi tabung oleh pasangan suami istri, maka itu juga salah satu celah untuk di boleh seseorang pasangan suami isteri untuk melakukan upaya pengkloniangan manusia.
Di dalam agama Islam pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga, serta sebagai upaya untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari'at Islam.
Sedangkan anak merupakan mutiara keluarga. Kehadirannya selalu ditunggu di setiap perkawinan sepasang suami isteri. Jika ia tidak hadir dalam rentang waktu cukup panjang dalam sebuah perkawinan, akan membuat cemas banyak pihak, khususnya orang tua serta para kerabat. Anak merupakan magnet kuat untuk menjaga keutuhan suatu rumah tangga.
Infertilitas atau tidak kesuburan dapat menjadi sumber kecemasan pada pasangan suami istri. Untuk menghasilkan anak (reproduksi) setiap pasangan harus subur (fertil) dengan syarat - syarat pada seorang perempuan di antaranya sistem dalam indung telur mampu menghasilkan telur secara teratur (setiap empat atau enam minggu), saluran sel telur berfungsi dengan normal dan bisa menghantarkan telur dan sperma, rahim mampu mengembangkan dan mempertahankan telur yang sudah dibuahi hingga mencapai maturitas (38 minggu dihitung dari haid terakhir)
Adapun syarat untuk seorang laki-laki di antaranya buah pelir (buah zakar) mampu menghasilkan sperma normal yang cukup jumlahnya untuk membuahi sel telur. Saluran zakar mampu menghantarkan sperma sampai ke penis. Kemampuan untuk mempertahankan ereksi, kemampuan untuk mencapai ejakulasi agar sperma dapat dikeluarkan ke dalam liang senggama
Infertilitas adalah suatu kondisi dimana suami istri belum mampu mempunyai anak walaupun telah melakukan hubungan seksual sebanyak 2-3 kali seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan tanpa menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk apapun.
Seorang perempuan seringkali diopinikan sebagai faktor utama penyebab kegagalan menghasilkan anak (reproduksi). Pendapat itu tidak beralasan sebab gangguan ketidak suburan pada seorang perempuan bukanlah penyebab utama. Gangguan infertilisasi pada pasangan inferitil, sekitar 40 % adalah perempuan dan 40% laki-laki. Sisanya 20%, karena kedua pasangan atau penyebabnya belum diketahui.
Akan tetapi, sistem reproduksi wanita sering dianggap sebagai sebuah sistem yang lebih komplek daripada sistem reproduksi pria. Hal tersebut terjadi karena hampir seluruh sistem reproduksi manusia terjadi dalam sistem reproduksi wanita. Dalam perkembangan ilmu kedokteran sudah banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang pasangan yang tidak mempunyai pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan di dalam ikatan perkawinan.
Seperti hanya dengan melakukan general check up kepada kedua pasangan agar diketahui penyebab terjadinya infertilisasi. Setelah diketahui maka cara yang dapat dipilih adalah dengan melakukan terapi kesuburan, inseminasi buatan, bayi tabung, dan yang terbaru adalah dengan melakukan kloning. Cara itu semua menjadi sebuah pilihan yang bisa menjadikan sebuah solusi untuk mereka.
Dengan banyaknya solusi yang diberikan oleh ilmu kedokteran untuk dapat memperoleh keturunan, pada satu sisi adanya penemuan medis tentang upaya menghasilkan anak (reproduksi) dengan melakukan kloning merupakan prestasi yang patut disukuri dan terus dikembangkan. Tetapi pada sisi lain menimbulkan persoalan baru karena ini berkaitan dengan bagaimana status anak yang dihasisilkan dari proses kloning tersebut.


ABORSI

Teknik aborsi bedah meliputi ekstraksi menstrual (aspirasi kavum endometrium dengan kateter tipis dan spuit pada usia kehamilan 5-8 minggu), kuretase vakum (dilatasi scrviks dan penigsapan uterus pada usia <14 minggu), D&C (dilatasi scrviks lebih lanjut dan kuretase dengan kuret logam pada kehamilan <14 minggu), arau dilatasi dan evakuasi (I) & E; dilatasi serviks lebar yang diikuti dengan kuretase vakum setelah kehamilan 16 minggu). Tenda laminaria, tenda Lamicel, dan pcsarium gemeprost adalah produk-produk yang diinsersi ke dalam serviks untuk memulai dilatasi dan mengurangi trauma pada serviks.
Konseling Aborsi
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan konseling aborsi. Konseling harus dimulai saat kontak pertama. Berikan informasi dan rujukan yang diperlukan. Perawatan yang diberikan bukan paksaan. Bila memutuskan untuk aborsi, segala upaya harus dilakukan untuk menentukan usia kehamilan.
Adapun para penyebab dari kejadian aborsi ini antara lain adalah:
1. Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.
2. Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.
3. Faktor psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
4. Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.
5. Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
6. Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.




ABORSI
Definisi dari aborsi sendiri adalah adanya perdarahan dari dalam rahim perempuan hamil di mana karena sesuatu sebab, maka kehamilan tersebut gugur & keluar dari dalam rahim bersama dengan darah, atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum anak berusia 22 minggu atau belum dapat hidup di dunia luar. Biasanya disertai dengan rasa sakit di perut bawah seperti diremas-remas & perih. Aborsi dibagi lagi menjadi aborsi spontan yang terjadi akibat keadaan kondisi fisik yang turun, ketidakseimbangan hormon didalam tubuh, kecelakaan, maupun sebab lainnya.
Aborsi buatan, yang dibagi menjadi 2..aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
aborsi provokatus terapetikus adalah pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat-syarat medis & cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan, biasanya karena alasan medis untuk menyelamatkan nyawa/mengobati ibu.
Aborsi provokatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/mengobati ibu, dilakukan oleh tenaga medis/non-medis yang tidak kompeten, serta tidak memenuhi syarat & cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan.
Biasanya di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Dari segi medis adapun tahapan-tahapan aborsi spontan adalah sebagai berikut:
Aborsi iminens, yaitu adanya tanda-tanda perdarahan yang mengancam adanya aborsi, di mana janin sendiri belum terlepas dari rahim. Keadaan seperti masih dapat diselamatkan dengan pemberian obat hormonal serta istirahat total.
Aborsi insipiens, yaitu aborsi yang sedang berlangsung, di mana terjadi perdarahan yang banyak disertai janin yang terlepas dari rahim. Jenis seperti ini biasanya janin sudah tidak dapat lagi diselamatkan.
Aborsi inkomplitus, yaitu sudah terjadi pembukaan rahim, janin sudah terlepas & keluar dari dalam rahim namun masih ada sisa plasenta yang menempel dalam rahim, & menimbulkan perdahan yang banyak sebelum akhirnya plasenta benar-benar keluar dari rahim. Pengobatannya harus dilakukan kuretase untuk mengeluarkan sisa plasenta ini.
Aborsi komplitus, yaitu aborsi di mana janin & plasenta sudah keluar secara lengkap dari dalam rahim, walaupun masih ada sisa-sisa perdarahan yang kadang masih memerlukan tindakan kuretase untuk membersihkannya.

Di Indonesia adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya dapat dilihat pada:
KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:

Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
Pasal 348:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.
5. Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.
UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.
UU Kesehatan, pasal 15 ayat 1&2:
(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Pada penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
(1) Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan & norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
(2) Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil & janinnya terancam bahaya maut.
Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian & kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan & penyakit kandungan.
Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan (informed consent) ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga & peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut & telah ditunjuk pemerintah.
Namun sayangnya didalam UU Kesehatan ini belum disinggung soal masalah kehamilan akibat perkosaan, akibat hubungan seks komersial yang menimpa pekerja seks komersial ataupun kehamilan yang diketahui bahwa janin yang dikandung tersebut mempunyai cacat bawaan yang berat.
(3) Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
UU Penghapusan KDRT, pasal 10 mengenai hak-hak korban pada butir (b): Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Di sini dicoba disimpulkan sesuatu & mempunyai persepsi dari pernyataan butir-butir pasal UU KDRT sebelumnya yang saling berkaitan:
1. Pasal 2(a): Lingkup rumah tangga ini meliputi: Suami, isteri, anak.
2. Pasal 5: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara:
a. Kekerasan fisik
b. Kekerasan psikis
c. Kekerasan seksual
d. Penelantaran rumah tangga
3. Pasal 8(a): Kekerasan seksual meliputi:
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
Dalam UU ini memang tidak disebutkan secara tegas apa yang dimaksud dengan ‘pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis’ pada pasal 10, namun apabila dikaitkan dengan kekerasan seksual yang berefek pada kehamilan yang tidak diinginkan, maka korban diasumsikan dapat meminta hak atas pelayanan medis untuk mengakhiri kehamilannya, karena secara medis, korban akan mengalami stres ataupun depresi, & bukan tidak mungkin akan menjadi sakit jiwa apabila kehamilan tersebut diteruskan.
Dari uraian penyebab inilah mungkin didapatkan gambaran mengenai penggolongan aborsi yang akan dilakukan. Pada butir ke-5 sudah jelas dapat digolongkan pada aborsi terapetikus, sesuai dengan UU Kesehatan pasal 15 tentang tindakan medis tertentu yang harus diambil terhadap ibu hamil demi untuk menyelamatkan nyawa ibu. Butir ke-2 & 3, mungkin para ahli kesehatan & ahli hukum dapat memahami alasan aborsi karena merupakan hal-hal yang di luar kemampuan ibu, dimana pada butir ke 2, apabila bayi dibiarkan hidup, mungkin akan menjadi beban keluarga serta kurang baiknya masa depan anak itu sendiri. Namun keadaan ini bertetangan dengan UU HAM pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan, & pasal 54 mengenai hak untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan & bantuan khusus atas biaya negara bagi setiap anak yang cacat fisik & mental. Pada butir ke 3, kemungkinan besar bayi tidak akan mendapatkan kasih sayang yang layak, bahkan mungkin akan diterlantarkan ataupun dibuang, yang bertentangan dengan UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak mengenai hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang & berpartisipasi secara wajar sesuai dgn harkat & martabat kemanusiaan. Sedangkan bagi ibu yang merupakan korban pemerkosaan itu sendiri, hal ini merupakan keputusan yang kurang adil apabila kehamilan akibat perkosaan itu dilanjutkan, karena dia sendiri adalah korban suatu kejahatan, & pasti akan merupakan suatu beban psikologis yang berat. Sedangkan pada butir 1, 4, & 6, jelas terlihat adalah kehamilan diakibatkan oleh terjadinya hubungan seks bebas, yang apabila dilakukan tindakan aborsi, dapat digolongkan pada aborsi provokatus kriminalis bertentangan dengan KUHP Pasal 346-349 & UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak.
Dari penjelasan tersebut, didapatkan gambaran mengenai aborsi legal & ilegal. aborsi provokatus/buatan legal yaitu aborsi buatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, yaitu memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berdasarkan indikasi medis yang kuat yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami ataupun keluarganya;
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Setiap dokter pada waktu baru lulus bersumpah untuk menghormati hidup mulai sejak saat pembuahan, karena itu hendaknya para dokter agar selalu menjaga sumpah jabatan & kode etik profesi dalam melakukan pekerjaannya. Namun pada kehidupan sehari-hari, banyak faktor-faktor yang berperan, seperti rasa kasihan pada perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, faktor kemudahan mendapatkan uang dari praktik aborsi yang memakan biaya tidak sedikit ataupun faktor-faktor lainnya.
Sejak abad 5 SM, Hipokrates sudah bersumpah antara lain bahwa ia “tidak akan memberikan obat kepada seorang perempuan untuk menggugurkan kandungannya”. Sumpah itu kemudian kemudian menjadi dasar bagi sumpah dokter sampai sekarang. Pernyataan Geneva yang dirumuskan pada tahun 1984 & memuat sumpah dokter antara lain menyatakan bahwa para dokter akan “menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan”. Pernyataan itu juga termuat dalam sumpah dokter Indonesia yang dirumuskan dalam PP no.26/1960. Sikap para dokter se-dunia terhadap pengguguran terutama dirumuskan dalam “Pernyataan Oslo” pada tahun 1970, yang terutama menyoroti hal pengguguran berdasarkan indikasi medis. Rumusan itu berbunyi sebagai berikut:
1. Prinsip moral dasar yang menjiwai seorang dokter ialah rasa hormat terhadap kehidupan manusia sebagaimana diungkapkan dalam sebuah pasal Pernyataan Geneva: “Saya akan menjujung tinggi rasa hormat terhadap hidup insani sejak saat pembuahan”.
2. Keadaan yang menimbulkan pertentangan antara kepentingan vital seorang ibu & kepentingan vital anaknya yang belum dilahirkan ini menciptakan suatu dilema & menimbulkan pertanyaan: “Apakah kehamilan ini harusnya diakhiri dengan sengaja atau tidak?”
3. Perbedaan jawaban atas keadaan ini dikarenakan adanya perbedaan sikap terhadap hidup bayi yang belum dilahirkan. Perbedaan sikap ini adalah soal keyakinan pribadi & hati nurani yang harus dihormati.
4. Bukanlah tugas profesi kedokteran untuk menentukan sikap & peraturan negara atau masyarakat manapun dalam hal ini, tetapi justru adalah kewajiban semua pihak mengusahakan perlindungan bagi pasien-pasien & melindungi hak dokter di tengah masyarakat.
5. Oleh sebab itu di mana hukum memperbolehkan pelaksanaan pengguguran terapetis, atau pembuatan UU ke arah itu sedang dipikirkan, & hal ini tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dari ikatan dokter nasional, serta dimana dewan pembuat undang-undang itu ingin atau mau mendengarkan petunjuk dari profesi medis, maka prinsip-prinsip berikut ini diakui:
a. Pengguguran hendaklah dilakukan hanya sebagai suatu tindakan terapetis.
b. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan seyogyanya sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
c. Prosedur itu hendaklah dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten dalam instalasi-instalasi yang disetujui oleh suatu otoritas yang sah.
d. Jika seorang dokter merasa bahwa keyakinan hati nuraninya tidak mengizinkan dirinya menganjurkan atau melakukan pengguguran, ia berhak mengundurkan diri & menyerahkan kelangsungan pengurusan medis kepada koleganya yang kompeten.
6. Meskipun pernyataan ini didukung oleh “General Assembly of The World Medical Association”, namun tidak perlu dipandang sebagai mengikat ikatan-ikatan yang menjadi anggota, kecuali kalau hal itu diterima oleh ikatan itu.
Karenanya dihimbau bagi para dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya agar:
1. Tindakan aborsi hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh minimal dua orang dokter yang kompeten & berwenang.
3. Prosedur tersebut hendaknya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instansi kesehatan tertententu yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter tersebut merasa bahwa hati nuraninya tidak sanggup melakukan tindakan pengguguran, maka hendaknya ia mengundurkan diri serta menyerahkan pelaksanaan tindakan medis ini pada teman sejawat lainnya yang juga kompeten .
5. Selain memahami & menghayati sumpah profesi & kode etik, para dokter & tenaga kesehatan juga perlu meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
Pada beberapa negara seperti Singapura, Cina, & Tunisia, aborsi dilegalkan oleh pemerintahnya masing-masing dengan tujuan untuk membatasi pertumbuhan guna meningkatkan kesejahteraan. Negara Swedia, Inggris, & Italia atas dasar sosiomedik, sedangkan di Jepang atas dasar sosial.
Untuk masyarakat agar dihimbau untuk:
1. Sedapat mungkin menghindari hubungan suami isteri pada pasangan yang tidak/belum menikah.
2. Bagi para suami isteri yang tidak merencanakan untuk menambah jumlah anak, agar mengikuti program KB.
3. Bagi para pekerja seks komersial agar selalu menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan intim dengan pelanggannya.
4. Meningkatkan pengetahuan agama agar selalu terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agamanya.
5. Menuntut pada pemerintah agar memberikan tindakan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pemerkosa ataupun pelaku tindakan pelecehan/kekerasan seksual lainnya, agar para kriminal maupun calon pelaku kriminal ini berpikir panjang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut, dapatlah kiranya ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi provokatus (buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat golongkan menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
2. Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.
3. Dalam KUHP diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis, & tidak disebutkan soal ancaman hukuman), diatur dalam UU Kesehatan.
4. Belum ada peraturan perundangan yang mengatur soal hak-hak otonomi korban kehamilan akibat perkosaan, kekerasan seksual dalam rumah tangga ataupun kehamilan dengan bayi yang cacat kelainan herediter (bawaan).
5. Penghayatan & pengamalan sumpah profesi & kode etik masing-masing tenaga kesehatan, secara tidak langsung dapat mengurangi terjadinya aborsi buatan ilegal, lebih lagi jika diikuti dengan pendalaman & pemahaman ajaran agama masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aborsi-menurut-hukum-di-indonesia/

HOLISTIC CARE

HOLISTIC CARE
Klinik Keperawatan Terpadu HOLISTIC CARE


2009-06-10 21:59:21

Klinik Keperawatan Terpadu HOLISTIC CARE merupakan klinik yang dikelola oleh Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. Pembentukan klinik ini merupakan bagian dari program strategis pengembangan fakultas dalam upaya untuk mengembangkan terapi modalitas keperawatan dan menerapkan ilmu-ilmu keperawatan dalam bentuk pengabdian terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan.



Pelayanan pada klinik HOLISTIC CARE didasarkan pada konsep keperawatan holistik yang meyakini bahwa penyakit yang dialami seseorang bukan saja merupakan masalah fisik yang hanya dapat diselesaikan dengan pemberian obat semata. Pelayanan keperawatan holistik memberikan pelayanan kesehatan dengan lebih memperhatikan keutuhan aspek kehidupan sebagai manusia yang meliputi kehidupan jasmani, mental, sosial dan spiritual yang saling mempengaruhi. Klinik ini tidak saja menawarkan pelayanan keperawatan dengan memanfaatkan teknologi perawatan moderen maupun beragam terapi alternatif ataupun komplementer, tetapi juga pelayanan konseling dan promosi kesehatan untuk semua tahapan usia.



Visi Klinik HOLISTIC CARE adalah menjadi Klinik Keperawatan terpadu sebagai klinik keperawatan yang terkemuka dengan standar nasional maupun internasional dan menjadi model dalam pelayanan keperawatan mandiri dengan pendekatan holistik dan memanfaatkan teknologi moderen dan terapi alternatif dan komplementer berdasarkan teori pembuktian klinis dan keahlian tim. Dengan visi tersebut, klinik ini memiliki misi mencegah timbulnya masalah kesehatan melalui promosi kesehatan dan deteksi dini masalah kesehatan, mengatasi berbagai masalah kesehatan melalui pemberian pelayanan keperawatan secara holistik dengan menggunakan teknologi perawatan moderen maupun alternatif dan komplementer serta memberikan dukungan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi pasien dalam mengatasi masalah kesehatannya.



MOTO Klinik
C Caring – Kami senantiasa mempertahankan pelayanan bernuansa caring
A Accessible – Kami memberikan pelayanan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
R Research-based – Kami mengintergrasikan pembuktian klinis dengan keahlian kami dan pilihan klien dalam membuat keputusan kesehatan yant tepat bagi dirinya.
E Empowerment – Kami memberikan informasi yang tepat bagi klien agar mampu memberdayakan dirinya dalam membuat keputusan yang tepat bagi kesehatannya.



Ragam Pelayanan Klinik
Klinik ini menyediakan berbagai pelayanan antara lain deteksi dini masalah-masalah kesehatan, pencegahan penyakit dan promosi kesehatan. Pelayanan deteksi dini meliputi:

1. gangguan tumbuh kembang anak,
2. deteksi dini diabetes,
3. osteoporosis,
4. kanker payudara,
5. perubahan visus dan kelainan buta warna,
6. penyakit lain yang dideteksi melalui Iridologi.


Pendidikan dan konseling kesehatan diberikan sesuai dengan masalah kesehatan yang dialami klien. Perawatan kesehatan diberikan pada klien yang memiliki berbagai masalah kesehatan antara lain:

1. perawatan luka dan stoma,
2. perawatan kaki diabetik dan luka diabetik.

Layanan perawatan kesehatan di rumah disediakan bagi klien yang memiliki berbagai masalah kesehatan seperti klien:

1. pasca stroke,
2. demensia,
3. lansia,
4. gangguan mental,
5. menggunakan alat-alat bantu kesehatan seperti sonde lambung dan kateter urin.

Terapi komplementer yang tersedia di klinik HOLISTIC CARE yaitu:

1. akupuntur kesehatan,
2. aroma terapi,
3. terapi relaksasi,
4. terapi herbal,
5. terapi hipnosis.


Sedangkan layanan konseling yang disediakan meliputi konseling:

1. Ibu hamil dan menyusui,
2. sexualitas remaja,
3. HIV/AIDS,
4. adaptasi terhadap penyakit-penyakit kronik seperti Diabetes Melitus,
5. pasca stroke,
6. hipertensi,
7. gagal Jantung,
8. gangguan mental.



Tim Ahli
Tim perawatan terdiri dari perawat-perawat profesional yang memiliki sertifikat keterampilan khusus dan berpengalaman di bidangnya masing-masing yang kesemuanya merupakan staf FIK-UI.

Fasilitas Klinik
Ruang klinik yang nyaman dengan air conditioner dan pelayanan yang ramah disiapkan bagi klien Klinik. Tersedia peralatan untuk mendeteksi masalah kesehatan secara cepat antara lain penggunaan iridologi, spygnomanometer, glukometer, pendeteksi osteoporosis, dan denver development assessment tool, serta berragam produk perawatan luka, stoma dan perawatan kaki diabetik. Ruang pendidikan kesehatan yang dilengkapi dengan audiovisual, poster dan brosur yang informatif untuk diberikan secara cuma-cuma kepada klien.

TEORI TEORI KEPERAWATAN
BAB I
Teori-teori Keperawatan

A.

Latar Belakang
Keperawatan sebagai bagian integral pelayanan kesehatan merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang didasarkan pada ilmu keperawatan. Pada perkembangannya ilmu keperawatan selalu mengikuti perkembangan ilmu lain, mengingat ilmu keperawatan

merupakan ilmu terapan yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Demikian juga dengan pelayanan keperawatan di Indonesia, kedepan diharapkan harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat serta teknologi bidang kesehatan yang senantiasa berkembang. Pelaksanaan asuhan keperawatan di sebagian besar rumah sakit Indonesia umumnya telah menerapkan pendekatan ilmiah melalui proses keperawatan. Profesi keperawatan adalah profesi yang unik dan kompleks. Dalam melaksanakan prakteknya, perawat harus mengacu pada model konsep dan teori keperawatan yang sudah dimunculkan. Konsep adalah suatu ide dimana terdapat suatu kesan yang abstrak yang dapat diorganisir dengan smbol-simbol yang nyata, sedangkan konsep keperawatan merupakan ide untuk menyusun suatu kerangka konseptual atau model keperawatan
.
Teori adalah sekelompok konsep yang membentuk sebuah pola yang nyata atau suatu pernyataan yang menjelaskan suatu proses, peristiwa atau kejadian yang didasari fakta-fakta yang telah di observasi tetapi kurang absolut atau bukti secara langsung.Yang dimaksud teori keperawatan adalah usaha-usaha untuk menguraikan atau menjelaskan fenomena mengenai keperawatan. Teori keperawatan digunakan sebagai dasar dalam menyusun suatu model konsep dalam keperawatan,dan model konsep keperawatan digunakan dalam menentukan model praktek keperawatan. Berikut ini adalah ringkasan beberapa teori keperawatan yang perlu diketahui oleh para perawat profesional sehingga mampu mengaplikasikan praktek keperawatan yang didasarkan pada keyakinan dan nilai dasar keperawatan.
Penyusun Teori:
Nightingale (1860)
Tujuan Keperawatan: Untuk memfasilitasi “proses penyembuhan tubuh” dengan
memanipulasi lingkungan klien (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Lingkungan klien dimanipulasi untuk mendapatkan ketenangan, nutrisi, kebersihan, cahaya, kenyamanan, sosialiasi, dan harapan yang sesuai Penyusun Teori:
Peplau (1952)
Tujuan Keperawatan: Untuk mengembangkan interaksi antara perawat dan klien Kerangka Kerja Praktik: Keperawatan adalah proses yang penting, terapeutik, dan interpersonal
(1952) Keperawatan berpartisipasi dalam menyusun struktur sistem asuhan kesehatan untuk memfasilitasi kondisi yang alami dari kecenderungan manusia untuk mengembangkan hubungan interpersonal (Marriner-Torney, 1994) Penyusun Teori:
Henderson (1955)
Tujuan Keperawatan: Untuk bekerja secara mandiri dengan tenaga pemberi pelayanan kesehatan (Marriner-Torney, 1994), membantu klien untuk mendapatkan kembali kemandiriannya secepat mungkin. Kerangka Kerja Praktik: Praktik keperawatan membentuk klien untuk melakukan 14 kebutuhan dasar Henderson (Henderson, 1966) Penyusun Teori:
Abdellah (1960)
Tujuan Keperawatan: Untuk memberikan kepada individu, keluarga, dan masyarakat. Untuk menjadi perawat yang baik dan berpengertian, juga mempunyai kemampuan intelegensia yang tinggi, kompeten dan memiliki keterampilan yang baik dalam memberikan pelayanan keperawatan (Marriner-Torney, 1994)Kerangka Kerja Praktik: Teori ini melingkupi 21 masalah keperawatan Abdellah (Abdellah et al 1960) Penyusun Teori:
Orlando (1961)
Tujuan Keperawatan: Untuk berespons terhadap perilaku klien dalam memenuhi kebutuhan klien dengan segera. Untuk berinteraksi dengan klien untuk memenuhi kebutuhan klien secepat mungkin dengan mengidentifikasi perilaku klien, reaksi perawat, dan tindakan keperawatan yang dilakukan (Tores, 1986; Chinn dan Jacobs, 1995). Kerangka Kerja Praktik: Tiga elemen seperti perilaku klien, reaksi perawat, dan tindakan perawat membentuk situasi keperawatan (Orlando, 1961)
Penyusun Teori:
Hall (1962)
Tujuan Keperawatan: Untuk memberikan asuhan dan kenyamanan bagi klien selama proses penyakit (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Seorang klien dibentuk oleh bagian-bagian berikut yang saling tumpang-tindih, yaitu: manusia (inti), status patologis, dan pengobatan (penyembuhan) dan tubuh (perawatan). Perawat sebagai pemberi perawatan (Mariner-Torney, 1994; Chinn dan Jacobs, 1995) Penyusun Teori:
Wiedenbach (1964)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individual dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan kemampuan untuk memenuhi tekanan atau kebutuhan yang dihasil dari suatu kondisi, lingkungan, situasi atau waktu (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Praktik keperawatan berhubungan dengan individu yang memerlukan bantuan karena stimulasi perilaku. Keperawatan klinik memiliki komponen seperti filosofi, tujuan, praktik, dan seni (Chinn dan Jacobs, 1995)
Penyusun Teori:
Levine (1966)
Tujuan Keperawatan: Untuk melakukan konversi kegiatan yang ditujukan untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki klien secara optimal Kerangka Kerja Praktik: Model adaptasi manusia ini sebagai bagian dari satu kesatuan yang utuh
didasari oleh “empat prinsip konservasi keperawatan” (Levine, 1973)
Penyusun Teori:
Johnson (1968)
Tujuan Keperawatan: Untuk mengurangi stress sehingga klien dapat bergerak lebih mudah melewati proses penyembuhan. Kerangka Kerja Praktik: Kerangka dari kebutuhan dasar ini berfokus pada tujuh kategori perilaku. Tujuan individu adalah untuk mencapai keseimbangan perilaku dan kondisi yang stabil melalui penyelarasan dan adaptasi terhadap tekanan tertentu (Johnson, 1980; Torres, 1986) Penyusun Teori:
Rogers (1970)
Tujuan Keperawatan: Untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan, mencegah kesakitan, dan merawat serta merehabilitasi klien yang sakit dan tidak mampu dengan
pendekatan humanistik keperawatan (Rogers, 1979). Kerangka Kerja Praktik: “Manusia utuh”
meliputi proses sepanjang hidup. Klien secara terus menerus berubah dan menyelaraskan dengan lingkungannya Penyusun Teori:
Orem (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk merawat dan membantu klien mencapai perawatan diri secara total Kerangka Kerja Praktik: Teori ini merupakan teori kurangnya perawatan diri sendiri. Asuhan keperawatan menjadi penting ketika klien tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis, psikologis, perkembangan, dan sosial (Orem , 1985) Penyusun Teori:
King (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk memanfaatkan komunikasi dalam membantu klien mencapai kembali adaptasi secara positif terhadap lingkungan. Kerangka Kerja Praktik: Proses keperawatan didefinisikan sebagai proses interpersonal yang dinamis antara perawat, klien dan sistem pelayanan kesehatan Penyusun Teori:
Travelbee (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individu atau keluarga untuk mencegah atau mengembangkan koping terhadap penyakit yang dideritanya, mendapatkan kembali kesehatannya, menemukan arti dari penyakit atau mempertahankan status kesehatan maksimalnya (Marriner-Torney, 1994). Kerangka Kerja Praktik: Proses interpersonal dipandang Tujuan Keperawatan: Untuk merawat dan membantu klien mencapai perawatan diri secara total Kerangka Kerja Praktik: Teori ini merupakan teori kurangnya perawatan diri sendiri. Asuhan keperawatan menjadi penting ketika klien tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis, psikologis, perkembangan, dan sosial (Orem , 1985) Penyusun Teori:
King (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk memanfaatkan komunikasi dalam membantu klien mencapai kembali adaptasi secara positif terhadap lingkungan. Kerangka Kerja Praktik: Proses keperawatan didefinisikan sebagai proses interpersonal yang dinamis antara perawat, klien dan sistem pelayanan kesehatan Penyusun Teori:
Travelbee (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individu atau keluarga untuk mencegah atau mengembangkan koping terhadap penyakit yang dideritanya, mendapatkan kembali kesehatannya, menemukan arti dari penyakit atau mempertahankan status kesehatan maksimalnya (Marriner-Torney, 1994). Kerangka Kerja Praktik: Proses interpersonal dipandang Tujuan Keperawatan: Untuk merawat dan membantu klien mencapai perawatan diri secara total Kerangka Kerja Praktik: Teori ini merupakan teori kurangnya perawatan diri sendiri. Asuhan keperawatan menjadi penting ketika klien tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis, psikologis, perkembangan, dan sosial (Orem , 1985) Penyusun Teori:
King (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk memanfaatkan komunikasi dalam membantu klien mencapai kembali adaptasi secara positif terhadap lingkungan. Kerangka Kerja Praktik: Proses keperawatan didefinisikan sebagai proses interpersonal yang dinamis antara perawat, klien dan sistem pelayanan kesehatan Penyusun Teori:
Travelbee (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individu atau keluarga untuk mencegah atau mengembangkan koping terhadap penyakit yang dideritanya, mendapatkan kembali kesehatannya, menemukan arti dari penyakit atau mempertahankan status kesehatan maksimalnya (Marriner-Torney, 1994). Kerangka Kerja Praktik: Proses interpersonal dipandang
BAB I
Teori-teori Keperawatan

A.

Latar Belakang
Keperawatan sebagai bagian integral pelayanan kesehatan merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang didasarkan pada ilmu keperawatan. Pada perkembangannya ilmu keperawatan selalu mengikuti perkembangan ilmu lain, mengingat ilmu keperawatan

merupakan ilmu terapan yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Demikian juga dengan pelayanan keperawatan di Indonesia, kedepan diharapkan harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat serta teknologi bidang kesehatan yang senantiasa berkembang. Pelaksanaan asuhan keperawatan di sebagian besar rumah sakit Indonesia umumnya telah menerapkan pendekatan ilmiah melalui proses keperawatan. Profesi keperawatan adalah profesi yang unik dan kompleks. Dalam melaksanakan prakteknya, perawat harus mengacu pada model konsep dan teori keperawatan yang sudah dimunculkan. Konsep adalah suatu ide dimana terdapat suatu kesan yang abstrak yang dapat diorganisir dengan smbol-simbol yang nyata, sedangkan konsep keperawatan merupakan ide untuk menyusun suatu kerangka konseptual atau model keperawatan
.
Teori adalah sekelompok konsep yang membentuk sebuah pola yang nyata atau suatu pernyataan yang menjelaskan suatu proses, peristiwa atau kejadian yang didasari fakta-fakta yang telah di observasi tetapi kurang absolut atau bukti secara langsung.Yang dimaksud teori keperawatan adalah usaha-usaha untuk menguraikan atau menjelaskan fenomena mengenai keperawatan. Teori keperawatan digunakan sebagai dasar dalam menyusun suatu model konsep dalam keperawatan,dan model konsep keperawatan digunakan dalam menentukan model praktek keperawatan. Berikut ini adalah ringkasan beberapa teori keperawatan yang perlu diketahui oleh para perawat profesional sehingga mampu mengaplikasikan praktek keperawatan yang didasarkan pada keyakinan dan nilai dasar keperawatan. Penyusun Teori:
Nightingale (1860)
Tujuan Keperawatan: Untuk memfasilitasi “proses penyembuhan tubuh” dengan
memanipulasi lingkungan klien (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Lingkungan klien dimanipulasi untuk mendapatkan ketenangan, nutrisi, kebersihan, cahaya, kenyamanan, sosialiasi, dan harapan yang sesuai Penyusun Teori:
Peplau (1952)
Tujuan Keperawatan: Untuk mengembangkan interaksi antara perawat dan klien Kerangka Kerja Praktik: Keperawatan adalah proses yang penting, terapeutik, dan interpersonal (1952) Keperawatan berpartisipasi dalam menyusun struktur sistem asuhan kesehatan untuk memfasilitasi kondisi yang alami dari kecenderungan manusia untuk mengembangkan hubungan interpersonal (Marriner-Torney, 1994) Penyusun Teori:
Henderson (1955)
Tujuan Keperawatan: Untuk bekerja secara mandiri dengan tenaga pemberi pelayanan kesehatan (Marriner-Torney, 1994), membantu klien untuk mendapatkan kembali kemandiriannya secepat mungkin. Kerangka Kerja Praktik: Praktik keperawatan membentuk klien untuk melakukan 14 kebutuhan dasar Henderson (Henderson, 1966) Penyusun Teori:
Abdellah (1960)
Tujuan Keperawatan: Untuk memberikan kepada individu, keluarga, dan masyarakat. Untuk menjadi perawat yang baik dan berpengertian, juga mempunyai kemampuan intelegensia yang tinggi, kompeten dan memiliki keterampilan yang baik dalam memberikan pelayanan keperawatan (Marriner-Torney, 1994)Kerangka Kerja Praktik: Teori ini melingkupi 21 masalah keperawatan Abdellah (Abdellah et al 1960) Penyusun Teori:
Orlando (1961)
Tujuan Keperawatan: Untuk berespons terhadap perilaku klien dalam memenuhi kebutuhan klien dengan segera. Untuk berinteraksi dengan klien untuk memenuhi kebutuhan klien secepat mungkin dengan mengidentifikasi perilaku klien, reaksi perawat, dan tindakan keperawatan yang dilakukan (Tores, 1986; Chinn dan Jacobs, 1995). Kerangka Kerja Praktik: Tiga elemen seperti perilaku klien, reaksi perawat, dan tindakan perawat membentuk situasi keperawatan (Orlando, 1961) Penyusun Teori:
Hall (1962)
Tujuan Keperawatan: Untuk memberikan asuhan dan kenyamanan bagi klien selama proses penyakit (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Seorang klien dibentuk oleh bagian-bagian berikut yang saling tumpang-tindih, yaitu: manusia (inti), status patologis, dan pengobatan (penyembuhan) dan tubuh (perawatan). Perawat sebagai pemberi perawatan (Mariner-Torney, 1994; Chinn dan Jacobs, 1995) Penyusun Teori:
Wiedenbach (1964)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individual dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan kemampuan untuk memenuhi tekanan atau kebutuhan yang dihasil dari suatu kondisi, lingkungan, situasi atau waktu (Torres, 1986). Kerangka Kerja Praktik: Praktik keperawatan berhubungan dengan individu yang memerlukan bantuan karena stimulasi perilaku. Keperawatan klinik memiliki komponen seperti filosofi, tujuan, praktik, dan seni (Chinn dan Jacobs, 1995) Penyusun Teori:
Levine (1966)
Tujuan Keperawatan: Untuk melakukan konversi kegiatan yang ditujukan untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki klien secara optimal Kerangka Kerja Praktik: Model adaptasi manusia ini sebagai bagian dari satu kesatuan yang utuh
didasari oleh “empat prinsip konservasi keperawatan” (Levine, 1973)
Penyusun Teori:
Johnson (1968)
Tujuan Keperawatan: Untuk mengurangi stress sehingga klien dapat bergerak lebih mudah melewati proses penyembuhan. Kerangka Kerja Praktik: Kerangka dari kebutuhan dasar ini berfokus pada tujuh kategori perilaku. Tujuan individu adalah untuk mencapai keseimbangan perilaku dan kondisi yang stabil melalui penyelarasan dan adaptasi terhadap tekanan tertentu (Johnson, 1980; Torres, 1986) Penyusun Teori:
Rogers (1970)
Tujuan Keperawatan: Untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan, mencegah kesakitan, dan merawat serta merehabilitasi klien yang sakit dan tidak mampu dengan
pendekatan humanistik keperawatan (Rogers, 1979). Kerangka Kerja Praktik: “Manusia utuh”
meliputi proses sepanjang hidup. Klien secara terus menerus berubah dan menyelaraskan dengan lingkungannya Penyusun Teori:
Orem (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk merawat dan membantu klien mencapai perawatan diri secara total Kerangka Kerja Praktik: Teori ini merupakan teori kurangnya perawatan diri sendiri. Asuhan keperawatan menjadi penting ketika klien tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis, psikologis, perkembangan, dan sosial (Orem , 1985) Penyusun Teori:
King (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk memanfaatkan komunikasi dalam membantu klien mencapai kembali adaptasi secara positif terhadap lingkungan. Kerangka Kerja Praktik: Proses keperawatan didefinisikan sebagai proses interpersonal yang dinamis antara perawat, klien dan sistem pelayanan kesehatan Penyusun Teori:
Travelbee (1971)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individu atau keluarga untuk mencegah atau mengembangkan koping terhadap penyakit yang dideritanya, mendapatkan kembali kesehatannya, menemukan arti dari penyakit atau mempertahankan status kesehatan maksimalnya (Marriner-Torney, 1994). Kerangka Kerja Praktik: Proses interpersonal dipandang sebagai hubungan manusia dengan manusia yang terbentuk selama sakit dan selama “mengalami penderitaan”
Penyusun Teori:
Neuman (1972)
Tujuan Keperawatan: Untuk membantu individu, keluarga, dan kelompok untuk mendapatkan dan mempertahankan tingkat kesehatan maksimalnya melalui intervensi tertentu Kerangka Kerja Praktik: Penurunan stress adalah salah satu tujuan dari sistem model praktik keperawatan (Torres, 1986). Tindakan keperawatan meliputi tindakan preventif tingkat primer, sekunder, atau tersier Penyusun Teori:
Patterson dan Zderad (1976)
Tujuan Keperawatan: Untuk berespons terhadap kebutuhan manusia dan dan membangun
ilmu “keperawatan yang humanistik” (Patterson dan Zderad, 1976; Chinn dan Jacobs, 1995)
Kerangka Kerja Praktik: Keperawatan humanistik memerlukan partisipasi untuk memahami
“keunikan” dan “kesamaan” dengan yang lain (Chinn dan Jacobs, 1995)
Penyusun Teori:
Leininger (1978)
Tujuan Keperawatan: Untuk memberikan perawatan yang konsisten dengan ilmu dan pengetahuan keperawatan dengan caring sebagai fokus sentral (Chinn dan Jacobs, 1995) Kerangka Kerja Praktik: Dengan teori transkultural ini, caring merupakan sentral dan menggabungkan pengetahuan dan praktik keperawatan (Leininger, 1980) Penyusun Teori:
Roy (1979)
Tujuan Keperawatan: Untuk mengidentifikasi tipe kebutuhan klien, mengkaji kemampuan adaptasi terhadap kebutuhan dan membantu klien beradaptasi Kerangka Kerja Praktik: Model adaptasi ini didasari oleh model adaptasi fisiologis, psikologis, sosiologis, serta ketergantungan dan kemandirian (Roy, 1980) Penyusun Teori:
Watson (1979)
Tujuan Keperawatan: Untuk meningkatkan kesehatan, mengembangkan klien pada kondisi sehatnya, dan mencegah kesakitan (Marriner-Torney, 1994). Kerangka Kerja Praktik: Teori ini mencakup filosofi dan ilmu tentang caring; caring merupakan proses interpersonal yang terdiri dari intervensi yang menghasilkan pemenuhan kebutuhan manusia (Torres, 1986) Penyusun Teori:
Parse (1981)
Tujuan Keperawatan: Untuk memfokuskan pada manusia sebagai suatu unit yang hidup dan kualitas partisipasi manusia terhadap pengalaman sehat (Parse, 1990) (Nursing as science and art [Marriner-Torney, 1994]). Kerangka Kerja Praktik: Manusia secara terus menerus berinteraksi dengan lingkungan dan berpartisipasi dalam upaya mempertahankan kesehatannya (Marriner-Torney, 1994). Sehat adalah suatu kontinu, proses yang terbuka bukan sekedar status sehat atau hilangnya penyakit (Parse, 1990; Marriner-Torney, 1994; Chinn dan Jacobs, 1995)
DAFTAR PUSTAKA
Doengoes, M. E. (2002).
Nursing care plane: Guidelines for planning & documenting patient care, 3
rd
edition
, FA. Davis. George. (1995).
Nursing Theories (The Base for Profesional Nursing Practice)
, Fourth Edition. USA : Appleton & Lange. Hidayat AA. (2004).
Pengantar konsep dasar keperawatan
. Jakarta: Salemba Medika Nursalam. (2001).
Proses dan Dokumentasi Keperawatan : Konsep dan Praktik.
Jakarta : Salemba PPNI (2000) Standar Praktik Keperawatan. Jakarta : PPNI. Tomey Ann Marriner, Alligood M.R.(2006).
Nursing Theorists and Their work
. 6 Ed. USA : Mosby Inc. http://www.sandiego.edu/acamics/nursing/theory/Orlando

BERKATA BOHONG VERSUS BEKATA JUJUR

Berkata secara jujur melawan berkata bohong
Berkata secara jujur melawan berkata bohong


Terkadang banyak diantara pasien yang menderita penyakit tertentu tidak mendapat informasi yang jelas. Karena pihak keluarga tidak ingin apabila anggota keluarganya tersebut tahu tentang penyakitnya, sehingga pasien akan down dan tidak semangat lagi. Maka dari itu dalam dunia kesehatan tedapat beberapa yang menentang akan adanya hal tersebut dan ada yang membenarkan dengan tindakan itu demi kepentingan dan menjaga perasaan pasien serta keluaraga.

Hak & Kewajiban Pasien
Hak-hak pasien telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor: 23 Tahun 1992 tanggal 17 September 1992 Tentang Kesehatan, yang isinya: “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.”
•Hak pasien:
* Hak mendapat pelayanan yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran.
* Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakitnya dan tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
* Hak memilih dokter yang merawat dirinya.
* Hak memilih sarana kesehatan.
* Hak atas rahasia yang berkaitan dengan penyakit yang diderita.
* Hak menolak tindakan medis tertentu atas dirinya.
* Hak untuk mengentikan pengobatan.
* Hak untuk mencari second opinion (pendapat lain).
* Hak atas rekam medis.
* Hak untuk didampingi anggota keluarga dalam keadaan kritis.
* Memeriksa dan menerima penjelasan pembayaran.
•Kewajiban pasien:
* Memberi keterangan yang jujur tentang penyakitnya kepada petugas kesehatan.
* Mematuhi nasihat dokter.
* Menjaga kesehatan dirinya.
* Memenuhi jasa pelayanan.

CONTOH KASUS

•Seorang anak menderita penyakit kanker, Tetapi pihak keluarga tidak mengizinkan dokter menginformasikan tentang penyakit yang diderita, karena itu akan menyakitkan anaknya. Sehingga dokter tidak melakukan apa yang seharusnya menjadi hak pasien demi kepentingan.

Senin, 13 Desember 2010

stroke

stroke
Strok (bahasa Inggris: stroke) adalah suatu kondisi yang terjadi ketika pasokan darah ke suatu bagian otak tiba-tiba terganggu. Dalam jaringan otak, kurangnya aliran darah menyebabkan serangkaian reaksi biokimia, yang dapat merusakkan atau mematikan sel-sel saraf di otak. Kematian jaringan otak dapat menyebabkan hilangnya fungsi yang dikendalikan oleh jaringan itu. Strok adalah penyebab kematian yang ketiga di Amerika Serikat dan banyak negara industri di Eropa (Jauch, 2005). Bila dapat diselamatkan, kadang-kadang penderita mengalami kelumpuhan pada anggota badannya, hilangnya sebagian ingatan atau kemampuan bicaranya. Beberapa tahun belakangan ini makin populer istilah serangan otak. Istilah ini berpadanan dengan istilah yang sudah dikenal luas, "serangan jantung". strok terjadi karena cabang pembuluh darah terhambat oleh emboli. Emboli bisa berupa kolesterol atau udara.

Jenis

Strok dibagi menjadi dua jenis yaitu strok iskemik maupun strok hemorragik. Pada strok iskemik, aliran darah ke otak terhenti karena aterosklerosis (penumpukan kolesterol pada dinding pembuluh darah) atau bekuan darah yang telah menyumbat suatu pembuluh darah ke otak. Hampir sebagian besar pasien atau sebesar 83% mengalami strok jenis ini.[rujukan?]

Stroke hemorragik

Pada strok hemorragik, pembuluh darah pecah sehingga menghambat aliran darah yang normal dan darah merembes ke dalam suatu daerah di otak dan merusaknya. Hampir 70 persen kasus strok hemorrhagik terjadi pada penderita hipertensi.[rujukan?]

Stroke iskemik

Pada strok iskemik, penyumbatan bisa terjadi di sepanjang jalur pembuluh darah arteri yang menuju ke otak. Darah ke otak disuplai oleh dua arteria karotis interna dan dua arteri vertebralis. Arteri-arteri ini merupakan cabang dari lengkung aorta jantung (arcus aorta).
Transient ischemic attack (TIA) didefinisikan sebagai episode singkat disfungsi neurologis yang disebabkan gangguan setempat pada otak atau iskemi retina yang terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam, tanpa adanya infark, serta meningkatkan resiko terjadinya stroke di masa depan. [1]
Defisit neurologis lebih dari 24 jam namun kurang dari 72 jam.

Patofisiologi

Suatu ateroma (endapan lemak) bisa terbentuk di dalam pembuluh darah arteri karotis sehingga menyebabkan berkurangnya aliran darah. Keadaan ini sangat serius karena setiap pembuluh darah arteri karotis dalam keadaan normal memberikan darah ke sebagian besar otak. Endapan lemak juga bisa terlepas dari dinding arteri dan mengalir di dalam darah, kemudian menyumbat arteri yang lebih kecil.
Pembuluh darah arteri karotis dan arteri vertebralis beserta percabangannya bisa juga tersumbat karena adanya bekuan darah yang berasal dari tempat lain, misalnya dari jantung atau satu katupnya. Strok semacam ini disebut emboli serebral (emboli = sumbatan, serebral = pembuluh darah otak) yang paling sering terjadi pada penderita yang baru menjalani pembedahan jantung dan penderita kelainan katup jantung atau gangguan irama jantung (terutama fibrilasi atrium).
Emboli lemak jarang menyebabkan strok. Emboli lemak terbentuk jika lemak dari sumsum tulang yang pecah dilepaskan ke dalam aliran darah dan akhirnya bergabung di dalam sebuah arteri.
Strok juga bisa terjadi bila suatu peradangan atau infeksi menyebabkan penyempitan pembuluh darah yang menuju ke otak. Obat-obatan (misalnya kokain dan amfetamin) juga bisa mempersempit pembuluh darah di otak dan menyebabkan strok.
Tekanan darah rendah yang tiba-tiba bisa menyebabkan berkurangnya aliran darah ke otak, yang biasanya menyebabkan seseorang pingsan. Strok bisa terjadi jika tekanan darah rendahnya sangat berat dan menahun. Hal ini terjadi jika seseorang mengalami kehilangan darah yang banyak karena cedera atau pembedahan, serangan jantung atau gangguan irama jantung.

Diagnosis

Diagnosis stroke adalah secara klinis beserta pemeriksaan penunjang. Pemeriksaan penunjang yang dapat dilakukan antara lain CT scan kepala, MRI. Untuk menilai kesadaran penderita stroke dapat digunakan Skala Koma Glasgow. Untuk membedakan jenis stroke dapat digunakan berbagai sistem skor, seperti Skor Strok Siriraj, Algoritma Stroke Gajah Mada, atau Algoritma Junaedi.

Faktor risiko

Penanganan

Penderita stroke biasanya diberikan oksigen, dipasang infus untuk memasukkan cairan dan zat makanan, diberikan manitol atau kortikosteroid untuk mengurangi pembengkakan dan tekanan di dalam otak pada penderita stroke akut.[3]

Pencegahan

troke, kerusakan otak disebabkan oleh kurangnya aliran darah yang mengalir ke otak. Untuk menjalankan fungsinya mengatur seluruh organ tubuh dari berjalan, melihat, hingga berpikir, otak memerlukan energi dari oksigen dan makanan yang diberikan lewat darah. Jika pasokan darah berkurang atau terhenti, maka bisa menimbulkan kerusakan otak sehingga penderita bisa lumpuh, sulit berbicara, makan, atau berpikir.
Stroke adalah penyebab ketiga kematian di AS dan merupakan penyebab utama kelumpuhan. Menurut American Heart Association sekitar 700 ribu orang terkena stroke setiap tahun di mana ¼ nya berakhir dengan kematian. Lebih dari USD 40 milyar (Rp 370 trilyun) dihabiskan untuk perawatan stroke. Stroke yang di AS biaya rumah sakitnya mencapai US$ 160 ribu merupakan satu penyebab kebangkrutan satu keluarga.
Di Indonesia penyakit stroke ini bisa menghabiskan ratusan juta bahkan milyaran untuk perawatan di Rumah Sakit
80% stroke disebabkan oleh penggumpalan darah (Ischemic Strokes). Sisanya oleh pecahnya pembuluh darah (Hemorrhagic Strokes).
Stroke disebabkan oleh tekanan darah tinggi yang bisa merusak pembuluh darah, merokok, dan kolesterol yang menyebabkan penggumpalan darah.
Untuk mencegah dan mengobati stroke, terutama yang disebabkan oleh penggumpalan darah dan tekanan darah tinggi bisa digunakan pengobatan ”Bekam” (Hijamah), yaitu mengeluarkan darah kotor/mati dari tubuh sehingga penggumpalan darah tidak terjadi. Selain itu dengan mengurangi volume darah di tubuh, maka tekanan darah pun berkurang sehingga tekanan darah tinggi yang merusak pembuluh darah bisa dicegah. Ini seperti ban yang tekanannya tinggi (misalnya 60 Psi), begitu sebagian angin dikeluarkan, maka tekanannya pun berkurang.

 

Categories: Seputar MIK
Pdpersi, Jakarta – Seorang dosen perguruan tinggi di Jakarta yang bergelar S2, sudah divonis dokter mengidap penyakit diabetes mellitus atau kencing manis yang harus minum obat jangka panjang. Awal cerita tragis terjadi, saat melihat acara televisi yang menayangkan kehebatan seorang berjas putih yang mengklaim dapat mengobati penyakit semua penyakit dengan berbagai ramuan obat-obatan. Dengan bangga penderita tesebut dengan menceritakan pengalaman kehebatan tabib itu, badan penderita sudah segar setelah minum ramuan tersebut. Akhirnya obat dokter ditinggalkannya, selang satu bulan kemudian sang dosen terserang stroke. Dokter mengatakan bahwa stroke terjadi karena penyakit diabetes tidak terkendali karena obat dihentikan, sehingga timbul komplikasi stroke. Akhirnya si dosen hanya bisa menyesal mengapa harus mempercayai informasi kesehatan yang menyesatkan tersebut. Pengalaman tragis itu menunjukkan bahwa, tidak semua informasi yang saat ini sangat berlimpah itu memberi manfaat tapi kadang justru menyesatkan.
Dengan adanya kemajuan tehnologi informasi ternyata membawa dampak yang luar biasa dalam masyarakat. Banyak manfaat yang bisa diperoleh, karena masyarakat dapat mengakses informasi seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, baik dari media cetak ataupun elektronik. Dari media elektronik semua stasiun radio dan televisi setiap hari marak memberikan informasi kesehatan. Belum lagi kehebatan informasi alam maya melalui internet. Informasi kesehatan apapun baik yang bersifat ilmiah dan popular dapat diketahui. Manfaat yang luarbiasa ini ternyata tidak hanya menguntungkan tetapi sebaliknya bisa menyesatkan apabila informasi yang diterima tidak benar atau terjadi kesalahan dalam mencerna informasi tersebut.
Salah satu contoh tragis di atas menunjukkan bahwa informasi yang diharapkan dapat membantu masyarakat dapat menimbulkan masalah kesehatan yang serius. Bayangkan seorang dosen perguruan tinggi bergelar S2 saja dapat terkecoh oleh informasi kesehatan yang menyesatkan tersebut. Apalagi masyarakat luas lainnya yang secara umum pendidikannya relatif belum terlalu tinggi. Kelemahan informasi kesehatan tersebut harus lebih dicermati dan disikapi dengan jelas oleh berbagai pihak yang berkopeten dqn berwenang. Bila tidak, berapa banyak lagi masyarakat yang dapat terjerumus oleh informasi yang justru malah merugikannya.
Kelemahan dalam penyampaian informasi tersebut, sangat tergantung dari kualitas informasi yang disampaikan ataupun kemampuan penerima informasi untuk mencernanya. Dalam melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang kesehatan terhadap masyarakat, tidak sederhana seperti yang dibayangkan. Pengetahuan medis yang sulit dan bahasa medis yang membingungkan tidak mudah ditranformasikan terhadap masyarakat awam sekalipun masyarakat berpendidikan tinggi. Diperlukan kemampuan berkomunikasi yang baik dalam penyampaian tersebut. Masalah yang utama yang tidak kalah penting adalah kualitas dari informasi kesehatan itu sendiri. Sebaiknya informasi kesehatan diberikan oleh pihak yang paling berkopeten yaitu dokter. Tetapi informasi kesehatan yang ada juga sangat luas. Kualitas informasi tersebut tergantung dari kompetensi dokter yang menyampaikannya. Tidak semua dokter sama kompetensinya dalam menyampaiakan masalah kesehatan tertentu. Misalnya, informasi kesehatan tentang masalah penggunaan pelayanan bayi tabung, yang paling berkompeten adalah dokter kandungan ahli fertilitas. Meskipun bila disampaikan oleh dokter umum atau dokter kandungan lainnya tidak masalah, tetapi tentunya kualitas informasinya lebih bagus yang disampaikan oleh dokter kandungan ahli fertilitas, karena pengalaman dan latar belakang pendidikannya berbeda.
Di dominasi informasi terapi alternatif
Saat ini terdapat kecenderungan yang terjadi dalam penyampaian informasi kesehatan di media elektronik didominasi informasi kesehatan alternatif. Hampir setiap berbagai stasium televisi dan radio berlomba-lomba menayangkan acara kesehatan alternatif. Hal ini terjadi karena ternyata kebutuhan informasi alternatif merupakan informasi kesehatan yang paling menarik bagi masyarakat Indonesia. Fenomena ini tampaknya mungkin hampir sama dengan kecenderungan masyarakat Indonesia lebih menyenangi film cerita dan hiburan yang berbau mistis. Memang harus diakui terdapat beberapa terapi alternatif yang berguna bagi masyarakat. Tetapi masyarakat juga tidak boleh menutup mata tentang banyaknya ketidak berhasilan, efek samping dan komplikasi yang ditimbulkannya hingga saat ini tidak pernah terungkap.
Tayangan informasi kesehatan alternatif bahkan cenderung ke arah irasional. Bayangkan sebuah tayangan yang pernah ditayangkan telivisi nasional dan sekarang masih dilanjutkan oleh sebuah stasiun televisi swasta. Dimana saat itu seorang berbaju putih yang mengaku dokter, memberikan informasi kesehatan secara interaktif pertelepon. Dengan gaya bak dewa seperti dicerita Kho Ping Hoo, ”sang dokter” tadi dengan gerakan ke dua tangan yang berputar-putar seakan dapat mendeteksi penyakit si pasien. Yang ganjil, adalah setiap keluhan dari pasien selalu dikatakan terjadi penyumbatan di pembuluh darah. Lucunya lagi, ujung-ujungnya si dokter menyampaikan harus segera datang ke tempat prakteknya, nanti insya allah akan bisa diobati. Bertahun-tahun acara tersebut masih mengudara, bedanya saat ini si baju putih tersebut tidak menyantumkan nama dokter lagi.
Dalam tayangan televisi lain, seorang ustadz atau yang bergelar “gus” dengan kearifan agamanya, ternyata menerima konsultasi kesehatan medis. Sang uztads menjawab pertanyaan pemirsa bak seorang dokter ahli. Berbagai pertanyaan tentang gejala, penyebab, pengobatan dan prognosa penyakit dijawab dengan tangkas oleh sang ustadz. Mungkin bila orang awam yang mendengarnya merupakan suatu informasi yang berharga. Tetapi, bila seorang dokter mendengar jalannya konsultasi tersebut pasti ingin menginterupsi karena banyaknya informasi yang menyimpang. Tampaknya hal tersebut juga banyak dijumpai dalam tayangan acara kesehatan alternatif lainnya.
Fenomena unik ini harus diakui sedang menggejala dalam masyakat. Adalah suatu kelaziman dan tidak pernah diungkapkan bila terapi medis berhasil menyembuhkan pasien. Tetapi, bila ada kegagalan dalam terapi medis maka berita tersebut akan lebih mudah tersebar. Sebaliknya, bila ada keberhasilan terapi alternatif akan merupakan buah bibir bagi masyarakat. Tetapi, bila tidak berhasil dalam terapi alternatif maka masyarakat pasti akan memendamnya dalam-dalam. Tampaknya kecenderungan hal inilah yang menunjukkan bahwa terapi alternatif masih menjadi primadona dalam masyarakat.
Terapi medis atau terapi alternatif
Di bidang ilmu kesehatan sering dibedakan antara terapi medis dan terapi alternatif. Terapi medis adalah penatalaksanaan atau pengobatan suatu penyakit atau kelainan yang berdasarkan kaidah ilmu pengetahuan di bidang kedokteran. Penanganan di dalam ilmu kedokteran harus berdasarkan berbagai latar belakang ilmuan kedokteran seperti imunopatobiofisiologis ataupun biomolekular. Dalam penerapannyapun harus berdasarkan penelitian medis berbasis pengalaman klinis. Secara ilmiah berbagai terapi yang diberikan juga harus berdasarkan pengalaman klinis dengan berbasis pada penelitian ilmiah yang terukur. Dalam kurun waktu terakhir ini pemberian pengobatan di bidang kedokteran sudah beralih ke arah Evidance Base medicine (EBM) atau pengalaman klinis berbasis bukti. Tujuan utama dari EBM adalah membantu proses pengambilan keputusan klinik, baik untuk kepentingan pencegahan, diagnosis, terapetik, maupun rehabilitatif yang didasarkan pada bukti-bukti ilmiah terkini yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan
Sedangkan terapi alternatif adalah berdasarkan pendekatan pengobatan tradisional turun temurun baik dari mulut kemulut berbagai pengalaman diperoleh dari warisan nenek moyang yang tidak berdasarkan kaidah ilmiah atau bertentangan dengan ilmu kedokteran. Meskipun diakui tidak semua terapi alternatif tidak bermanfaat. Saat ini ada juga terapi alternatif yang mulai disinergikan dengan terapi di bidang ilmu kedokteran seperti terapi akupuntur. Hal seperti inipun harus melalui proses penelitian secara ilmiah yang berlangsung lama, dan memang terbukti secara klinis.
Terapi atau diagnosis alternatif meskipun tidak berdasarkan kaidah ilmiah juga banyak dilakukan oleh profesional medis di bidang kedokteran seperti dokter, terapis dan lain sebagainya. Secara aspek legal dan secara etika kedokteran sebenarnya hal tersebut tidak dilazimkan karena akan menyimpang dari kompetensi dan profesionalitas seorang dokter.
Terdapat perbedaan mendasar lainnya untuk mengetahui keberhasilan terapi medis dan terapi alternatif. Di bidang medis alat ukur keberhasilan medis harus berdasarkan penelitian terukur dan sahih secara statistik. Misalnya dalam penggunaan obat asma, harus diketahui tingkat keberhasilan dari 100 pemakai sekitar 80 yang berhasil dengan memperhatikan dengan cermat berbagai faktor yang mempengaruhi pengobatan tersebut.
Sedangkan terapi alternatif, biasanya diukur berdasarkan pengakuan orang perorang dalam menentukan keberhasilannya. Sehingga akurasi dan validitas keberhasilannya tidak bisa diketahui secara pasti. Sering dilihat di televisi dalam acara terapi alternatif oleh seseorang bukan berlatar belakang nonmedis, bahwa pengakuan seorang sembuh karena terapi yang diberikan. Mungkin saja memang penderita tersebut berhasil dengan terapi alternatif tersebut, tetapi tidak diketahui apakah yang tidak berhasil juga lebih banyak lagi. Di bidang medis seorang dokter tidak boleh menyebutkan keberhasilan pengobatan berdasarkan kesaksian keberhasilan seorang pasien. Seorang dokter harus selalu merujuk berdasarkan penelitian sebuah jurnal kesehatan yang kredibel atau jurnal yang dapat diakses di pubmed secara online.
Memang tidak bisa dipungkiri, terdapat beberapa terapi alternatif yang terlihat kasiatnya dalam jangka pendek. Namun masyarakat harus mencermati, apakah membaiknya karena terapi yang diberikan atau karena faktor lainnya. Karena, setiap terapi alternatif selalu dikaikan dengan doa-doa, pemberian obat-obatan herbal atau pantangan beberapa makanan. Mungkin saja memang ada obat herbal yang bermanfaat, tetapi kita harus cermat adakah obat lain yang terkandung. beberapa temuan didapatkan obat herbal dari terapi alternatif tersebut terkandung obat kortikosteroid. Ternyata obat jenis tersebut dalam bidang kedokteran termasuk obat dewa, karena bisa memperbaiki reaksi inflamasi yang ditimbulkan oleh berbagai penyakit. Hasilnya manjur, sesaat akan merasa segar dan enak tetapi secara jangka panjang pemakaian obat tersebut mengganggu ginjal, hati, tulang dan menurunkan daya tahan tubuh. Secara umum pemberian obat ini hanya bersifat mengurangi gejala dan tidak menyembuhkan penyakit yang ada.
Penggunaan terapi alternatif secara klinis masih belum dilakukan penelitian secara menyeluruh tentang manfaat dan efek sampingnya. Sehingga seringkali klinisi tidak bisa mengungkapkan kemungkinan bahaya penggunaan terapi alternatif. Sampai saat inipun masih belum ada penelitian klinis yang dapat membuktikan efek samping dan bahaya berbagai terapi alternatif. Hal yang lain yang dikawatirkan adalah penanganan alat terapi seperti ini akan membuat “lost cost therapy” atau biaya pengobatan terbuang percuma. Apalagi untuk terapi penyakit kronis biasanya dibutuhkan waktu pengobatan jangka panjang. Pada umumnya penderita yang sering beralih pada terapi alternatif adaah penderita penyakit kronis seperti asma, alergi, penyakit kanker, diabetes, dan sebagainya.
Berbagai masalah informasi kesehatan yang ada tersebut dengan berbagai aspek yang dapat ditimbulkan, sebaiknya menjadikan perhatian segera berbagai pihak. Pemerintah dalam hal ini departemen kesehatan, Momisi Penyiaran Indonesia dan berbagai inbstitusi yangt terkait harus lebih memperhatikan kualitas informasi yang sekarang semakin meningkat pesat dengan berbagai aspek yang tidak disadari ternyata bisa sangat merugikan masyarakat. Pihak stasiun televisi dan radiopun harus lebih mawas diri. Sebaiknya lebih mengutamakan kualitas informasi daripada selera masyarakat. Penyelenggara acara telivisi dan radiopun mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang mencerdaskan bukan dengan informasi yang irasioanal dan menyesatkan. Informasi kesehatan sebaiknya lebih diutamakan dalam penyampaian pesan, bukan mengutamakan promosi bagi layanan jasa kesehatan bagi nara sumbernya. Sebaiknya informasi tersebut harus diberikan oleh pihak yang berkompeten sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya di bidang medis. Kalaupun dalam penyampaian informasi pengobatan alternatif dilakukan, dikemas dengan cara rasional dan tidak berkesan memperdayai masyarakat. Harus diakui masyarakat Indonesia semakin pintar tetapi ternyata yang berpikiran irasionalpun juga masih sangat banyak.