Selasa, 14 Desember 2010

BERKATA BOHONG VERSUS BEKATA JUJUR

Berkata secara jujur melawan berkata bohong
Berkata secara jujur melawan berkata bohong


Terkadang banyak diantara pasien yang menderita penyakit tertentu tidak mendapat informasi yang jelas. Karena pihak keluarga tidak ingin apabila anggota keluarganya tersebut tahu tentang penyakitnya, sehingga pasien akan down dan tidak semangat lagi. Maka dari itu dalam dunia kesehatan tedapat beberapa yang menentang akan adanya hal tersebut dan ada yang membenarkan dengan tindakan itu demi kepentingan dan menjaga perasaan pasien serta keluaraga.

Hak & Kewajiban Pasien
Hak-hak pasien telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor: 23 Tahun 1992 tanggal 17 September 1992 Tentang Kesehatan, yang isinya: “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.”
•Hak pasien:
* Hak mendapat pelayanan yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran.
* Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakitnya dan tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
* Hak memilih dokter yang merawat dirinya.
* Hak memilih sarana kesehatan.
* Hak atas rahasia yang berkaitan dengan penyakit yang diderita.
* Hak menolak tindakan medis tertentu atas dirinya.
* Hak untuk mengentikan pengobatan.
* Hak untuk mencari second opinion (pendapat lain).
* Hak atas rekam medis.
* Hak untuk didampingi anggota keluarga dalam keadaan kritis.
* Memeriksa dan menerima penjelasan pembayaran.
•Kewajiban pasien:
* Memberi keterangan yang jujur tentang penyakitnya kepada petugas kesehatan.
* Mematuhi nasihat dokter.
* Menjaga kesehatan dirinya.
* Memenuhi jasa pelayanan.

CONTOH KASUS

•Seorang anak menderita penyakit kanker, Tetapi pihak keluarga tidak mengizinkan dokter menginformasikan tentang penyakit yang diderita, karena itu akan menyakitkan anaknya. Sehingga dokter tidak melakukan apa yang seharusnya menjadi hak pasien demi kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar